Mengenal Layanan Outsourcing

Sobat Pelni pernah mendengar istilah outsourcing? Atau mungkin Sobat Pelni familiar dengan istilah satu ini. Outsourcing bisa juga disebut dengan kata alih daya. Beberapa waktu lalu pemerintah secara spesifik menetapkan untuk menggunakan sistem outsourcing ini sebagai pengganti tenaga honorer. Sistem outsourcing dirasa menjadi opsi yang lebih baik dalam menanggulangi masalah perusahaan yang kekurangan sumber daya manusia.

Sistem outsourcing pada dasarnya merupakan penyerahan sebagian beban kerja di suatu perusahaan pada perusahaan lain. Penyerahan atau pengalihan pekerjaan ini memiliki beberapa mekanisme. Umumnya dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan juga penyedia jasa pekerja atau buruh. Di Indonesia sendiri, sistem outsourcing dicantumkan dalam UU Ketenagakerjaan. Outsourcing biasanya dipilih guna memperkecil biaya produksi dari suatu perusahaan.

Di awal kemunculannya, outsourcing merupakan sebuah gagasan yang dikemukakan oleh Adam Smith dengan berlandaskan pemikiran bahwa perusahaan bisa lebih efektif jika satu unit bisnisnya diserahkan pada perusahaan lain yang memang punya keahlian atau dianggap mumpuni untuk menjalankan tugas di bidang tersebut. Sleain itu, adanya fenomena persaingan global di tahun 1970-1980 juga mendorong kemunculan sistem outsourcing. Banyak perusahaan yang menggunakan sistem outsourcing guna mengurangi resiko terjadinya pembengkakan jumlah pekerja.

Dewasa ini, sistem outsourcing sudah sangat sering kita jumpai, bahkan digunakan oleh berbagai perusahaan di seluruh penjuru dunia. Ada beberapa hal yang menarik perusahaan sehingga sistem ini banyak digunakan oleh, yang paling utama ialah karena outsourcing dapat meningkatkan efesiensi dan efektifitas perusahaan serta meningkatkan produktifitas secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan pekerja tetap di perusahaan bisa bekerja dan fokus hanya pada tujuan dan pekerjaan utama mereka, yang sejalan dengan fokus utama perusahaan. Keberhasilan sistem outsourcing ini bahkan disebutkan oleh The Harvard Business Revieu sebagai salah satu ide dan praktik manajemen yang paling penting dalam 75 tahun terakhir ini.

 

Layanan outsourcing terbukti banyak membantu perusahaan dengan berbagai kondisi, contohnya: Bagi perusahaan baru yang masih merintis pasti memiliki keinginana untuk menambah jumlah karyawan untuk mengembangkan peluang bisnis. Namun seringkali menghadapi masalah seperti keterbatasan biaya yang membuat impian untuk menambah karyawan tersebut sulit untuk dilakukan. Ditambah lagi dengan fleksibilitas yang dimungkinkan dengan adanya sistem outsourcing. Bayangkan saja, tanpa perlu membuat kontrak kerja antar perusahan dengan masing-masing pekerja, perusahaan justru dimungkinkan memanfaatkan tenaga ahli dari suatu perusahaan penyedia outsourcing dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, sesuai dengan kebutuhan perusahaan tersebut.

Ada beberapa jenis pekerjaan outsourcing yang sering dimanfaatkan oleh perusahaan, mulai dari layanan customer care, manufacture outsourcing, IT support, penulis, penjaga kebersihan sampai penyedia jasa keamanan. Masing-masing layanan menyediakan pekerja yang handal dan mumpuni di bidang masing-masing.

Di Indonesia sendiri, ada beberapa kebijakan pemerintah yang mengatur mengenai sitem kerja dari outsourcing. Pemerintah juga sudah membuat kebijakan yang menjamin pemenuhan hak dari para pekerja outsourcing. Yang mana telah ditentukan upah minimum, hak untuk cuti dan besaran waktu istirahat untuk setiap pekerja outsourcing. Selain itu, seluruh hak dari pekerja outsourcing merupakan tanggungjawab dari perusahaan penyedia outsourcing. Hal yang sama juga diberlakukan dalam sistem perekrutan karyawan outsourcing. Perusahaan jasa penyedia outsourcinglah yang akan melakukan rekrutmen para pekerja outsourcing.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga membuat berbagai ketentuan yang mengatur syarat bagi sebuah perusahaan penyedia jasa outsourcing. Untuk mendapat izin perusahaan outrourcing, setidaknya terdapat beberapa syarat yang mencakup:

  1. Perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  2. Mempunyai tanda daftar perusahaan (TDP)
  3. Mengantongi Izin Usaha
  4. Telah memiliki izin operasional
  5. Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan

Melihat berbagai manfaat dan kemudahan yang diberikan oleh layanan outsourcing, pasti ada banyak yang ingin coba menggunakan layanan ini. Bagi Sobat Pelni yang tertarik untuk menggunakan layanan outsourcing jangan sembarang memilih perusahaan penyedia outsourcing ya. Yuk bijak dalam memilih layanan outsourcing. Yang pertama, pastikan perusahaan punya jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhan Sobat Pelni. Dan yang tak kalah penting, pastikan memilih perusahaan yang punya izin usaha yang jelas dan legal secara hukum Indonesia.

Scroll to Top