Kali ini saya akan membahas mengenai 2 hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Siapa tahu di antara pembaca ada yang sedang menjadi Job Hunter, atau malah ada yang sedang mencari karyawan untuk mengisi posisi di perusahaannya.
2 Hal yang ingin saya bahas adalah outsourcing dan PKWT. Jangan salah ya, 2 hal ini walaupun berkaitan dengan SDM namun memiliki arti yang sangat berbeda.
Pertama yang akan saya bahas adalah outsourcing. Apa sih outsourcing itu? Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Outsource dapat diartikan menjadi alih daya, artinya sebuah jasa yang menyediakan tenaga kerja. Dalam ranah psikologi industri, tenaga kerja outsource merupakan tenaga kerja kontrak yang didapatkan dari perusahaan yang memang menyediakan jasa tenaga kerja outsource. Perusahaan yang menyediakan tenaga kerja alih daya disebut outsource. Outsource dapat bekerja sama dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja alih daya.
Biasanya, jenis pekerjaan yang disediakan oleh perusahaan outsource tidak memiliki hubungan secara langsung dengan usaha inti sebuah perusahaan dan tidak memiliki jenjang karir. Beberapa contoh perusahaan outsource diantaranya petugas keamanan, operator telepon, call centre, dan cleaning service.
Salah satu contoh dari perusahaan outsource yang mungkin sering kita lihat adalah PT ISS, yang biasanya menyediakan layanan kebersihan di mal, sekolah ataupun gedung perkantoran. Tenaga kebersihan yang berasal dari PT ISS tersebut merupakan tenaga kerja dari PT ISS, bukan dari mal atau sekolah ataupun gedung terkait. Jadi aturan kerja, jam kerja dan upah kerja dari tenaga kerja tersebut juga menjadi bagian dari tanggung jawab PT. ISS
Kedua adalah PWKT. PWKT sendiri adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak atau pekerja lepas dalam waktu tertentu.
Tata pemberlakuannya tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (1), yaitu mencakup:
- Perusahaan dapat memperbarui PKWT jika pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh karyawan terkait belum dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu di perjanjian.
- Pembaruan perjanjian dapat dilakukan setelah melebihi masa 30 hari setelah perjanjian kerja berakhir.
- PKWT diberikan untuk pekerja musiman terkait satu jenis pekerjaan tertentu yang dikerjakan di musim tertentu.
- PKWT juga bisa diberikan kepada karyawan kontrak yang sedang menjalani proses masa percobaan (probation) sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
- Upah karyawan berdasarkan dari jumlah kehadiran
- Jika karyawan sudah melewati masa percobaan selama 3 bulan, maka karyawan tersebut dapat diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan keputusan perusahaan dan berubah menjadi PKWTT.
Dalam PWKT ada kesepakatan perjanjian kerja kontrak berbentuk lisan atau tulisan yang bertujuan untuk mengikat hubungan antara pekerja dengan pengusaha atau perusahaan dalam periode tertentu. Kontrak perjanjian kerja, memuat data diri kedua belah pihak, besaran upah, syarat kerja, hak dan kewajiban, waktu perjanjian dimulai, tempat tanggal perjanjian dibuat, serta tanda tangan pekerja dan pemberi kerja.
Jadi PWKT ini mengikat antara tenaga kerja dengan satu perusahaan atau instansi tersebut.
Untuk perbedaan lebih jelasnya bisa dilihat dalam tabel perbandingan di bawah ini: